Kontroversi Peraturan Menteri KLHK no. 92 Tahun 2018

Oleh: Wilhemus Medhavi, BW’17

Dikutip dari berita kompas.com pada 9 Oktober 2018, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) no. 92 tahun 2018 merupakan perubahan atas PerMen LHK no.20 tahun 2018. Tetapi, semenjak PerMen no.92/2018 dikeluarkan, telah terjadi berbagai kontroversi di kalangan publik.  Pasalnya, terdapat 5 spesies burung yang dikeluarkan dari statusnya sebagai satwa yang dilindungi menjadi tidak lagi dilindungi. Kelima spesies tersebut ialah Murai batu (Kittacinla malabarica), Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), Jalak suren (Gracupica jalla), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, Cucak rawa, dan Jalak suren merupakan jenis burung kicau yang biasa dilombakan, sedangkan untuk Anis bentet sangihe dan Anis bentet kecil merupakan jenis burung endemik.

Menurut Ketua umum Pelestarian Burung Indonesia, Bagya Rahmadi berpendapat bahwa ketiga burung kicau tersebut memang sudah dibantu penangkaran sehingga populasinya telah bertambah di penangkaran, tetapi habitat aslinya di alam telah menipis. Beliau juga berpendapat bahwa penangkaran berperan penting bagi konservasi burung. Dengan adanya penangkaran, maka burung-burung kicau yang terancam di alam akan dibudidayakan. Selain itu, burung yang terdapat di penangkaran akan diberi tanda berupa ring khusus di kaki mereka. Ring khusus tersebut memiliki tulisan PBI dan nomor seri, yang bertujuan untuk pendataan burung. Beliau juga berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan LIPI untuk dapat menjaga dan mengembangbiakan satwa tersebut di alam liar sehingga populasi dan habitatnya dapat meningkat.

Berbeda pendapat dengan Pelestarian Burung Indonesia, Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia, Ria Saryhanti mengaku kecewa dengan PerMen LHK no.92/2018 ini. Menurut beliau, keputusan tersebut tidak matang karena LIPI saja tidak dilibatkan dalam rekomendasi pengambilan keputusan. Adanya status perlindungan dibuat untuk mencegah perburuan liar dan melindungi satwa-satwa liar tersebut. Dengan adanya pencabutan status, maka perburuan liar akan  bebas menangkap satwa tersebut di alam liar. Hal ini tentunya akan mengancam kembali status satwa tersebut. Beliau juga berpendapat bahwa penangkaran tidak memberi pengaruh pada status burung tersebut karena perlindungan ditujukan kepada populasi satwa liar yang berada di alam bebas.

Dikutip dari berita di website voaindonesia.com, pendapat yang sama juga diutarakan oleh anggota Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI) bernama Rosek Nursahid. Menurut beliau, pencabutan status dilindungi menjadi tidak dilindungi itu untuk memenuhi desakan kelompok penggemar dan pebisnis burung berkicau, bukan melalui kajian ilmiah dan tanpa mengevaluasi populasinya yang sangat sedikit di alam. Waktu yang singkat, tidak adanya rekomendasi dan kajian ilmiah bersama LIPI membuat kebijakan KLHK no.92/2018 tersebut menjadi tidak matang.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia Semiawan berpendapat jika didasarkan pada jumlah populasi burung tersebut di lembaga konservasi serta penangkaran yang dikelola masyarakat, jumlah populasinya dianggap telah cukup banyak. Beliau juga berpendapat bahwa data tidak selalu harus tersedia dari alam bebas, tetapi juga dapat dari eksitu (penangkaran). Karena jumlah satwa tersebut di penangkaran telah banyak, maka beliau berharap hal tersebut dapat mendukung jumlah satwa tersebut di alam liar.

Para aktivis lingkungan dan satwa khawatir pencabutan status dilindungi beberapa jenis burung diduga atas desakan para penghobi burung dan pelaku perdagangan burung berkicau. Desakan tersebut diperkirakan akibat upaya mereka mengembangbiakan burung-burung itu dibatasi. Hingga kini Konservasi Burung Indonesia Bersama organisasi-organisai lain sedang berusaha untuk mencari peluang dan memperjuangkan agar kebijakan PerMen no.92/2018 ini dicabut serta dikaji kembali agar keputusan yang diambil lebih mempertimbangkan semua pihak.

 

Sumber :

Penulis : Glory Setyvani Putri- KOMPAS.com 9 Oktober 2018 pukul 13.17 WIB

https://sains.kompas.com/read/2018/10/09/131717523/cucak-rawa-dan-4-jenis-burung-tak-lagi-dilindungi-kontroversi-mencuat  diakses pada 21 Oktober 2018

Penulis : Petrus Riski- 16 Oktober 2018

https://www.voaindonesia.com/a/permen-lhk-92-tahun-2018-diprotes-pegiat-konservasi-burung/4615577.html  diakses pada 21 Oktober 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published.