Dualisme Kebijakan di Kawasan Puncak

Kebijakan merupakan salah satu unsur penting dalam suatu lembaga sebagai pengendalian atau pengaturan kepentingan umum. Dapat diartikan sebagai prinsip yang mendasari pengambilan kebijakan publik (Djogo et. al., 2003).

Berdasarkan pemaparan Forest Watch Indonesia (FWI), terdapat dualisme kebijakan tata ruang yang bertentangan di kawasan Puncak, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai kawasan lindung dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195 Tahun 2003 yang salah satunya menyatakan 1.712 hektare kawasan Puncak sebagai hutan produksi, cagar alam dan taman nasional. Penetapan sebagai hutan produksi tidak sesuai dengan arahan yang dikeluarkan presiden. Dua kebijakan tersebut dijadikan prinsip sebagai penetapan fungsi hulu di DAS Ciliwung.

PP No. 54 Tahun 2008 salah satunya menyatakan kawasan Puncak sebagai kawasan yang dapat menjamin konservasi air tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan. Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mencatat terdapat tujuh kecamatan, terdiri dari sembilan desa yang dilanda bencana kekeringan dan krisis air bersih. Berdasarkan pengkampanye FWI, Anggi Putra Prayoga kekeringan di Bogor disebabkan karena perubahan tutupan lahan di kawasan Puncak yang bukan lagi tutupan hutan alam, hal ini ditandai dengan menurunnya tinggi muka air (TMA) di sungai Ciliwung, sejak Mei hingga Agustus 2018 data yang dihimpun .

Daerah aliran sungai dan tutupan hutan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Daerah tangkapan air yang tertutup hutan menjadi penyangga utama tata air. Maka dari itu, selain bencana kekeringan yang sedang terjadi, terdapat kekhawatiran bencana yang akan menimpa pada daerah sekirar terutama Jakarta sebagai kota metropolitan dengan pembangunan fisik yang sangat masif dan berada di wilayah pesisir, merupakan wilayah yang rentan akan ekologis. Dari enam daerah aliran sungai di Kabupaten Bogor yang mengalir ke serambi Indonesia ini, hanya DAS Ciliwung yang memiliki tutupan hutan itu pun hanya 3.565 hektare (12,22%).

DAS Ciliwung dengan luas total 39.000 hektare, dan 29.000 hektare bagiannya terdapat di Kabupaten Bogor. Tutupan hutan yang tersisa di bagian hulu yaitu kawasan Puncak sebesar 9,2%. Hal ini sangat kecil dan diperkirakan akan lebih mengecil. Hal ini sangat kritis untuk menyangga Jakarta. Adapun bencana yang dikhawatirkan lainnya yaitu terjadinya longsor lagi seperti pada bulan Maret 2018 lalu.

Gambar 1. Peta Situasi dan Kondisi DAS Ciliwung di Puncak

Dengan demikian, Anggi (pengkampanye FWI) menegaskan, “Konsistensi peruntukan ruang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan Puncak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya mengikuti arahan presiden yang mengedepannya prinsip pengelolaan ruang untuk konservasi sumber daya air dan tanah. Hal ini mendesak dilakukan untuk melindungi tutupan hutan alam yang tersisa di kawasan Puncak”.

 

Daftar Pustaka

Djogo, et. al. 2003. Kelembagaan dan Kebijakan dalam Pengembengan Agriforetri. Bogor. KRAF.

https://fwi.or.id/publikasi /73-tahun-indonesia-merdeka/. Diakses 19 Agustus 2018.

Republik Indonesia. 2008. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Jakarta: Sekretarian Negara.

Republik Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 195/ Kpts – II Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayang Provinsi Jawa Barat Seluas 816.603 Hektare.  Jakarta. Kementrian Kehutanan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.