HEADLINE BOSBOUW 4.0: Menilik Perdagangan Satwa Liar di Indonesia

Menilik Perdagangan Satwa Liar di Indonesia

Oleh: Hasna Afifah

Satwa liar adalah binatang yang hidup secara alami di suatu wilayah dengan sifat alaminya yaitu keliaran. Artinya, satwa liar merupakan satwa yang tidak terdomestikasi. Namun, apabila kita menilik penyebab utama mengapa jumlah satwa liar di Indonesia yang terus berkurang, maka jawabannya adalah karena mereka telah banyak “terdomestikasi”. Perkembangan teknologi mendorong gaya hidup konsumtif masyarakat menyebabkan trend memelihara hewan-hewan yang dianggap langka atau eksotik semakin tinggi. Selain itu, muncul gaya hidup untuk menggunakan produk yang berasal dari satwa-satwa langka sebagai sesuatu yang dianggap berkelas mewah. Dunia Internasional, khususnya di China, bebrapa satwa liar dianggap memiliki khasiat tertentu sebagai obat dan bahan kosmetik yang manjur, sehingga nilai jualnya sangat tinggi. Oleh karenanya, kepentingan ekonomi menjadi alasan untuk mengancam keberadaan satwa liar dengan maraknya perburuan dan perdagangan ilegal.

Lalu, kenyataannya penyelundupan satwa liar dan perdagangan ilegal telah menjadi kejahatan organisasi yang terstruktur hingga melibatkan jaringan trans nasional. Walaupun pemerintah dari Indonesia telah menetapkan peraturan terkait perlindungan satwa liar melalui UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, seringkali pelaku perdagangan satwa liar ilegal ini memanfaatkan kelemahan hukum di Indonesia juga, terutama modus “pencucian” satwa liar dengan cara membuat fasilitas penangkaran palsu.

Referensi:

Mustafa Moses, “Jejak Transaksi di Taman Safari, Laporan Utama”, Majalah Tempo, 6 April 2019, diakses 17 November 2020.

Sulistyo, Agung. 2019. “Perdagangan satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dalam aturan hukum nasional dan internasional (Studi Kasus Penyelundupan Tiliqua Gigas)” DOI: 10.13140/RG.2.2.14651.44326

Guntur dan Slamet. 2019. “Kajian kriminologi perdagangan ilegal satwa liar”. Jurnal UNS, Vol. 8 No. 2 Mei – Agustus 2019

Rahmadi Rahmad. 2015. “Penegakan Hukum: Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Itu Terus Terjadi” diambil dari https://www.mongabay.co.id/2015/06/27/penegakan-hukum-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-itu-terus-terjadi/ diakses 17 November 2020 pukul 21.01

Reza Septian. 2019. “Jalan Panjang Berantas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi” diambil dari https://www.mongabay.co.id/2019/04/13/jalan-panjang-berantas-penyelundupan-satwa-liar-dilindungi/ diakses 17 November 2020 pukul 21.01

Leave a Comment

Your email address will not be published.