Oleh: Hairatunnisa, BW’14
Melalui tulisan ini saya tidak akan mengulas secara panjang lebar mengenai definisi, peran, serta pentingnya gambut dikarenakan dosen-dosen kita telah menjelaskan dengan baik pada saat perkuliahan. Pada tahun 2016 silam saya pernah juga mengulas perihal lahan gambut berdasarkan hasil kajian Tim Program Ugreen Nangor yang dapat diakses di bit.ly/tentanglahangambut, silahkan cek tulisan sebelumnya untuk tahu permasalahan lahan gambut hingga solusinya. Sehingga pada kesempatan ini saya hanya ingin bercerita mengenai kehidupan saya di tanah kelahiran saya yang terkenal dengan lahan Gambut –dan juga berita kebakaran asapnya, yakni Provinsi Riau (harap dicatat, Provinsi Riau berada di Sumatera, bukan Kalimantan).
Mungkin kita tidak lupa mengenai bencana kabut asap yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia di tahun 2015. Media saat itu ramai sekali mengabarkannya. Negara tetangga –sebut saja Malaysia dan Singapura- ikut terkena imbasnya. Akan tetapi miris sekali membaca headline berita dengan kata ‘bencana’ tertera dimana-mana mengingat penggunaan kata ‘bencana’ pada awalnya digunakan untuk menggambarkan keadaan mengancam yang disebabkan oleh alam sedangkan bencana kabut asap ini disebabkan oleh ulah manusia juga. Teman-teman kampus saat itu ramai bertanya, “bagaimana kabar keluarga di Riau, Ni?” Saya bingung sendiri mau menjawab apa. Inginnya menjawab baik (karena untungnya keluarga saya tinggal di Kota Pekanbaru yang jauh dari titik api), tapi yah tidak juga (toh, asapnya menyebar kemana-mana hingga adik saya diliburkan dari sekolah sebulan lamanya). Saat itu saya lumayan kaget dengan ramainya respon teman-teman dan juga perhatian yang tinggi dari media nasional menyoroti kebakaran hutan di tanah kelahiran saya. Saya terdiam, kemana saja ya mereka? Bukankah ini adalah cerita lama yang selalu terdengar tiap tahunnya sama halnya dengan banjir di Jakarta?
Bagi saya dan keluarga, kabut asap merupakan hal yang biasa kami alami. Tiap tahun selalu terulang seperti itu saat musim kemarau tiba. Hotspot atau titik api akan muncul secara alami karena teriknya sinar matahari, namun sering juga timbul karena dibakar secara sengaja oleh masyarakat untuk membuka lahan. Tahun 2013-2014 adalah saat saya menginjak kelas 3 SMA, dan untuk pertama kalinya kabar kabut asap ini tersiar ramai di media nasional dan digadang-gadangkan sebagai salah satu bencana. Tak hanya sehari-dua hari atau seminggu seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi saat itu kabut asap bisa berbulan-bulan lamanya. Jauh lebih lama periodenya dibanding tahun-tahun yang lalu. Papan pemantau kualitas udara menunjukkan status ‘berbahaya’ dengan kadar polusi melebihi 300 Psi. Jarak pandang pun di bawah satu kilometer. Suasana saat itu seperti kota mati dengan kabut asap dimana-mana diikuti dengan kebijakan untuk meliburkan berbagai instansi, termasuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah menjadi terhenti. Pasar, tempat hiburan, serta jalanan selalu terlihat sepi. Ini merupakan salah satu bencana yang tidak menuntut kami untuk evekuasi, tetapi hanya perlu berlindung di rumah sembari menanti.
Iya, semua sibuk menanti kapan kabut asap itu akhirnya menghilang. Saat itu musim kemarau dan hujan tidak muncul sama sekali. Ide untuk membuat hujan buatan dengan menaburkan sejenis garam ke ‘awan yang telah matang’ untuk mempercepat proses pembentukan hujan dengan menurunkan titik beku sudah dicanangkan. Sayangnya, walau seringkali dilakukan tapi hasilnya nihil. Jangankan hujan, bahkan bibit awan cumulus pun tidak terlihat saat itu karena langit terlihat cerah tanpa awan. Sehingga dimana-mana marak dilakukan sholat istisqa’ –sholat untuk meminta turunnya hujan. Semua orang di sini hanya mengharapkan keajaiban turunnya hujan sebagai satu-satunya cara untuk menghilangkan kabut asap.
Desakan masyarakat untuk menangkap oknum pembakar lahan begitu tinggi. Walau kenyataannya pemerintah hanya mampu menangkap ‘ekor’nya. Lagi-lagi hanya seperti melihat fenomena gunung es yang mana para pelaku yang berhasil tertangkap hanya segelintir rakyat kecil biasa, padahal jauh di dalam lautan masih terdapat oknum yang seharusnya bertanggung jawab atas pembakaran ratusan hingga ribuan hektar lahan pada kejadian tersebut. Keluarga teman saya pernah mengalaminya. Dituduh sebagai oknum yang membakar lahan saat berita bencana kabut asap itu sedang hangat-hangatnya.
Dulu saya sering bertanya-tanya mengapa kebakaran tersebut dapat terjadi. Saya yang masih duduk di bangku SMA saat itu hanya berpikir secara sederhana, kebakaran hutan ini mungkin terjadi karena Sumatera dan Kalimantan merupakan Pulau yang masih banyak hutannya dan sebagian besar merupakan dataran rendah dengan iklim yang lumayan panas. Saya belum memiliki ide sama sekali mengenai lahan gambut yang boleh jadi merupakan penyebab kebakaran tersebut. Beberapa tahun setelahnya, saat di bangku kuliah barulah saya memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai lahan gambut dan kaitannya dengan kebakaran yang kerap terjadi. Lahan gambut sendiri bagai memiliki dua sisi yang berseberangan. Di satu sisi, lahan gambut berperan sebagai carbon sequesters (penyerap Karbon) karena proses dekomposisi material organik berlangsung lama pada lingkungan anaerobik. Lahan gambut di Indonesia yang luasnya hanya 0,1% mampu menyimpan 60 milar ton karbon. Akan tetapi sekali ia terbakar, maka akan terjadi pembakaran tidak sempurna yang menimbulkan asap tebal serta lepasnya berton-ton karbon yang tersimpan ke atmosfer sebagai gas rumah kaca.
Secara teori, lahan gambut sulit terbakar karena tergenang oleh air. Tetapi fakta di lapangan kerap kali mematahkan teori. Sayangnya 61% lahan gambut memiliki tutupan berupa hutan dengan fungsi produksi. Pembuatan kanal dilakukan untuk mengalirkan log-log kayu menuju hilir. Adanya pembuatan kanal pada lahan gambut tersebut menyebabkan air mengalir keluar. Material organik yang berada pada lahan gambut menjadi kering di musim kemarau sehingga mudah terbakar. Selanjutnya pembangunan kanal serta jalan sarad sebagai jalan pengangkutan kayu memicu lebih banyak masyarakat untuk datang melakukan penebangan atau berladang. Ditambah lagi dengan adanya kegiatan penebangan menyebabkan lahan gambut menjadi terpapar sinar matahari secara langsung. Hal-hal tersebutlah yang menyebabkan timbulnya api yang memulai bencana kabut asap ini.
Di bangku kuliah saya akhirnya mulai memahami mengenai serangkaian hal yang menyebabkan rentetan peristiwa ini. Hal tersebut rupanya tak lepas dari perjalanan bangsa Indonesia sendiri. Mari kita menapak tilas sebentar mengenai sejarah perjalanan bangsa Indonesia setelah kemerdekaan. Pada era pasca kemerdakaan, kas negara tidak banyak karena habis untuk kegiatan mempertahankan kedaulatan NKRI. Pada waktu itu banyak aksi pemberontakan serta kegiatan separatisme di berbagai wilayah NKRI. Selain itu keadaan ekonomi negara memburuk bahkan kelaparan terjadi dimana-mana. Setelah para pemimpin bangsa selesai berembuk untuk memikirkan cara untuk mengisi kas negara dengan cepat, diusulkan untuk memanfaatkan hutan di wilayah Indonesia sebagai penghasil kayu dikarenakan sektor lain seperti energi, mineral, dan lainnya masih memiliki keterbatasan teknologi sehingga belum dapat dimanfaatkan secara paripurna.
Kemudian disusunlah Undang-Undang Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan nasional dalam hal penanaman modal asing –dimana tahun-tahun sebelumnya Indonesia menutup diri dari modal dan pengaruh barat karena sikap anti Imperialisme Presiden Soekarno. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka bermunculanlah HPH (Hak Pengusahaan Hutan) –sekarang disebut dengan IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)- untuk beroperasi. Geliat kehutanan Indonesia era itu menyebabkan hutan Indonesia pernah dikenal sebagai emas hijau. Sayangnya penebangan yang marak terjadi tidak diikuti dengan kesuksesan program penanaman kembali. Banyak areal bekas tebangan (logged over area) yang dahulunya merupakan hutan primer menjadi terdegradasi dan sekarang dikonversi menjadi HTI (Hutan Tanaman Industri) dan perkebunan kelapa sawit. Eksploitasi yang demikian tinggi tak hanya menimbulkan kerugian ekologi (ecological cost) tapi juga kerugian sosial dan budaya (social and cultural cost). Banyak suku anak dalam, suku dayak, serta masyarakat sekitar hutan yang hidup dengan sistem perladangan berpindah (shifting cultivation) menjadi kesulitan melakukan rotasi. Ketimpangan sosial terjadi dimana-mana, dimana pengusaha hutan hidup bergelimang sementara masyarakat sekitar hutan hidup menderita. Hal ini kemudian memicu untuk dilakukannya desentralisasi.
Tahun 1999 merupakan era reformasi dimana kemudian dibentuk Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan mencabut Undang-Undang Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 untuk memberi kesempatan bagi daerah untuk mengelola sumber daya hutan. Akan tetapi, hutan-hutan primer telah terlanjur menjadi hutan sekunder dan areal bekas tebangan. Kemudian pembukaan lahan ribuan hektar untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman secara besar-besaran terus terjadi semenjak itu. Jika dulu pembangunan kanal dimaksudkan sebagai jalur pengangkutan kayu, kini kanal-kanal tersebut dibangun untuk mengurangi kadar air serta meningkatkan pH tanah agar baik untuk pertumbuhan kepala sawit. Tidak mengherankan jika semenjak itu kabut asap terus terjadi setiap tahunnya.
Kini sepanjang mata memandang apabila dilihat melalui udara, hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dimana-mana. Riau pun justru lebih terkenal dengan kelapa sawitnya dibanding dengan hutannya. Tidak dipungkiri juga bahwa kelapa sawit merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi dengan pendapatan tinggi. Karena itulah, kabut asap yang terjadi tidak sesederhana kelihatannya. Ada berbagai kepentingan yang melatarbelakanginya.
Siapa yang peduli dengan banyaknya keanekaragaman hayati baik flora dan juga fauna yang mungkin saja terenggut karena bencana tersebut, sebut saja dengan matinya tanaman Jelutung (Dyera sp) dan juga ratusan orangutan (Pongo pygmaeus). Siapa pula yang khawatir dengan lepasnya berton-ton gas rumah kaca ke atmosfer yang mampu memicu global warming akibat adanya kebakaran hebat tersebut. Akan tetapi saat secara angka terlihat tingginya angka penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) serta kerugian ekonomi yang tidak sedikit akibat bencana kabut asap di tahun 2015, barulah di awal tahun 2016 dibentuk Badan Restorasi Gambut dengan masa kerja lima tahun untuk memulihkan 2 juta hektar lahan gambut. Kebijakan moratorium (penundaan pemberian izin baru) lahan gambut juga mulai diberlakukan setelah itu.
Presiden Soekarno sering mengatakan ‘jas merah’ atau jangan sekali-kali melupakan sejarah. Saya yang dulu seringkali merasa geram dengan warisan permasalahan kehutanan oleh generasi dahulu pada generasi saat ini, pelan-pelan mulai belajar untuk mengerti. Itu bukan salah mereka untuk menetapkan suatu keputusan yang berakhir dengan mewariskan hal yang telah berkembang sedemikian pelik. Apapun keputusan yang diambil pada zaman itu merupakan opsi terbaik yang tersedia pada saat itu. Tugas generasi muda saat ini adalah agar tidak mengulang kejadian seperti di masa lalu. Saya percaya masyarakat Indonesia adalah seorang pembelajar sejati apabila mau mengulik sejarah bangsanya sendiri.
Akhirnya saya malah bercerita kemana-mana, mulai dari masalah gambut, kabut asap, kelapa sawit, hingga tiba pada sejarah kehutanan Indonesia. Intinya adalah seringkali kita tidak merasa peduli saat hal itu tidak terkait langsung dengan kita. Namun saat secara sadar kita mulai merasakan dampaknya, barulah kita akan bertindak dengan cepat. Jadi, sebelum kamu sendiri yang mengalami hal tersebut, alangkah baiknya mencegahnya sebelum terjadi. Hal itulah yang mendasari saya untuk bercerita, agar walaupun kalian tidak mengalami apa yang saya rasakan, tetapi setidaknya kalian mengetahui apa yang saya dan keluarga rasakan.
Karena itulah, kabut asap yang terjadi tidak sesederhana kelihatannya. Ada berbagai kepentingan yang melatarbelakanginya.
Gambut sangat penting untuk ditanam dan dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem …
Perlu sekali kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga hal tersebut guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan ….